Tauhid ini adalah tauhid yang
diserukan oleh para rasul yang
mulia agar manusia menetapkan
dan mentaati tauhid uluhiyah.
Makna Tauhid Uluhiyah yaitu
mengesakan allah dalam
peribadatan. Adapun macam-
macam ibadah yang
diperintahkan oleh Allah antara
shalat, zakat, puasa, hajji, dan
juga berdo�a, sebagaimana
firman Allah.
Dan Tuhanmu berfirman:
"Berdo`alah kepada-Ku, niscaya
akan Kuperkenankan bagimu.
Sesungguhnya orang-orang yang
menyombongkan diri dari
menyembah-Ku akan masuk
neraka Jahannam dalam
keadaan hina dina". (al-
Mukmin:60)
Contoh ibadah lainnya adalah
khauf (takut) sebagaimana
firman Allah
Sesungguhnya mereka itu tidak
lain hanyalah syaitan yang
menakut-nakuti (kamu) dengan
kawan-kawannya (orang-orang
musyrik Quraisy), karena itu
janganlah kamu takut kepada
mereka, tetapi takutlah
kepadaKu, jika kamu benar-
benar orang yang beriman. (Ali
Imran:175)
Contoh ibadah lainnya adalah
raja� (pengharapan)
sebagaimana firman Allah
Barangsiapa mengharap
perjumpaan dengan Tuhannya
maka hendaklah ia mengerjakan
amal yang saleh dan janganlah ia
mempersekutukan seorangpun
dalam beribadat kepada
Tuhannya". (al-Kahfi;110)
Kemudian tawakkal,
sebagaimana firman Allah
Dan hanya kepada Allah
hendaknya kamu bertawakkal,
jika kamu benar-benar orang
yang beriman". (al-Maidah;23)
Kemudian rughbah, ruhbah dan
khusyu�, sebagaimana firman
Allah
Sesungguhnya mereka adalah
orang-orang yang selalu
bersegera dalam (mengerjakan)
perbuatan-perbuatan yang baik
dan mereka berdo`a kepada
Kami dengan harap dan cemas.
Dan mereka adalah orang-orang
yang khusyu kepada Kami. (al-
Anbiya�:90)
Selanjutnya khasyyah,
sebagaimana firman Allah
Maka janganlah kamu, takut
kepada mereka dan takutlah
kepada-Ku. Dan agar
Kusempurnakan ni`mat-Ku
atasmu, dan supaya kamu
mendapat petunjuk. (al-
baqarah;150)
Contoh selanjutnya yaitu inabah
seperti diterangkan di dalam
firman Allah
Dan kembalilah kamu kepada
Tuhanmu, dan berserah dirilah
kepada-Nya (az-Zumar:54)
Contoh selanjutnya Isti�anah
(memohon pertolongan) seperti
dijelaskan dalam firman Allah
Hanya kepada-Mu kami
menyembah dan hanya kepada-
Mu kami memohon pertolongan
(al-Fatihah:5)
Contoh selanjutnya adalah
isti�adzah, (mohon
perlindungan) seperti di dalam
firman Allah
Katakanlah: "Aku berlindung
kepada Tuhan Yang Menguasai
subuh, (al-falq: 1)
Katakanlah: "Aku berlindung
kepada Tuhan (yang memelihara
dan menguasai) manusia. (an-
Nas:1)
Selanjutnya istighatsah (mohon
pertolongan dalam keadaan
sulit) seperti di dalam firman
Allah
(Ingatlah), ketika kamu
memohon pertolongan kepada
Tuhanmu, lalu diperkenankan-
Nya bagimu. (al-Anfal:9)
Bentuk ibadah lainnya adalah
penyembelihan, sebagaimana
diterangkan di dalam firman
Allah
Katakanlah: "Sesungguhnya
shalatku, ibadatku, hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah,
Tuhan semesta alam, tiada
sekutu bagi-Nya; dan demikian
itulah yang diperintahkan
kepadaku dan aku adalah orang
yang pertama-tama
menyerahkan diri (kepada Allah)
". (al-An�am:162-163)
Selanjutnya nadzar sebagaimana
firman Allah
Mereka menunaikan nazar dan
takut akan suatu hari yang
azabnya merata di mana-mana.
(al-Insan:7)
Kemudian mengikut (Itba�),
sebagiamana diterangkan di
dalam firman Allah
Ikutilah apa yang diturunkan
kepadamu dari Tuhanmu dan
janganlah kamu mengikuti
pemimpin-pemimpin selain-Nya.
(al-A�raf:3)
Ibadah selanjutnya adalah taat,
sebagiamana diterangkan di
dalam firman Allah
Katakanlah: "Ta`atilah Allah dan
Rasul-Nya; jika kamu berpaling,
maka sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang kafir".
(Ali Imran:32)
Termasuk juga ke dalam jenis
ibadah adalah berhukum atau
meminta keputusan hukum,
sebagiamana diterangkan di
dalam firman Allah
Dia tidak mengambil seorangpun
menjadi sekutu-Nya dalam
menetapkan keputusan". (al-
Kahfi:26)
Pengesaan Allah dalam hal
Itba�, thaat, dan meminta
keputusan hukum termasuk ke
dalam mengesakan Allah dalam
hal ibadah �yang disebut juga
dengan tauhid uluhiyyah�
sebagaimana mengesakan Allah
dengan shalat, do�a dan
macam-macam ibadah lainnya
yang tersebut di atas. Firman
Allah swt;
Maka demi Tuhanmu, mereka
(pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu
hakim dalam perkara yang
mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan
dalam hati mereka terhadap
putusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan
sepenuhnya. (an-Nisa�:65)
Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang
yang mengaku dirinya telah
beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan
kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu? Mereka hendak
berhakim kepada thaghut,
padahal mereka telah diperintah
mengingkari thaghut itu. Dan
syaitan bermaksud menyesatkan
mereka (dengan) penyesatan
yang sejauh-jauhnya. (an-
Nisa�:60).
Barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka
itu adalah orang-orang yang
kafir. (al-Maidah:44)
Barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka
itu adalah orang-orang yang
dzalim. (al-Maidah:45)
Barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka
itu adalah orang-orang yang
fasik. (al-Maidah:47)
Apakah hukum Jahiliyah yang
mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi
orang-orang yang yakin?(al-
Maidah:50)
Maka patutkah aku mencari
hakim selain daripada Allah, (al-
An�am:114)
Segala sesuatu yang diikuti,
ditaati, dimintai keputusan
hokum selain dari Allah baik ia
dari golongan syetan, manusia
yang masih hidup maupun yang
sudah mati, binatang, benda-
benda mati seperti batu, pohon
atau planet (bintang), baik
disembah dengan
mengorbankan binatang,
berdo�a kepadanya, atau shalat
kepadanya, maka ia menjadi
thaghut yang disembah selain
dari Allah[1]. Adapun orang
yang mentaati, mengikuti dan
meminta putusan hukum kepada
selain Allah, maka ia menjadi
hamba thaghut[2]
Iman kepada thaghut terjadi
karena berpaling dari salah satu
bentuk ibadah kepada Allah
atau karena berpaling dari
meminta keputusan hukum
kepada-Nya. Dan kufur kepada
thaghut terjadi dengan cara
meninggalkan ibadah
kepadanya, meyakini
kebathilannya, tidak meminta
keputusan hukum kepadanya,
memusuhi hamba thaghut,
mengkafirkan dan memerangi
mereka.
Dan perangilah mereka, supaya
jangan ada fitnah dan supaya
agama itu semata-mata untuk
Allah. (al-Anfal:39)
Fitnah yang dimaksud pada ayat
di atas adalah syirik
Orang-orang yang beriman
berperang di jalan Allah, dan
orang-orang yang kafir
berperang di jalan thaghut,
sebab itu perangilah kawan-
kawan syaitan itu, karena
sesungguhnya tipu daya syaitan
itu adalah lemah. (an-Nisa�:76)
Maka kufur terhadap thaghut
adalah rukun pertama di antara
rukun tauhid, berdasarkan
kepada dua hal:
Pertama, berdasarkan pada
nash-nash syara� yang
mendahulukan penyebutan
kufur terhadap taghut daripada
iman kepada Allah, sebagaimana
di dalam firman Allah,
Karena itu barangsiapa yang
ingkar kepada Thaghut dan
beriman kepada Allah, maka
sesungguhnya ia telah
berpegang kepada buhul tali
yang amat kuat yang tidak akan
putus.(al-Baqarah:256).
Demikian juga dalam ucapan
syahadat tauhid, laa ilaha illallah.
Dalam ucapan itu lebih
didahulukannya penafian
terhadap ilah bisa difahami
sebagai bentuk kufur terhadap
thaghut lebih dikedepankan
daripada penetapan (itsbat) yang
bermakna iman kepada Allah.
Kedua, dan inilah yang lebih
penting, bahwa iman dan amal
shalih lainnya apabila tidak
disertai dengan kekufuran
terhadap thaghut manjadi tidak
ada manfaatnya bagi pelakunya.
Seorang yang beriman kepada
Allah dan juga beriman kepada
thaghut maka ia seperti orang
yang membawa sesuatu dan
lawannya dalam waktu yang
sama, maka akibatnya pelaku itu
tidak mendapatkan manfaat
apa-apa dari imannya dan dari
amal shalih yang dilakukannya
sampai ia mengingkari thaghut,
sebagaimana firman Allah
Seandainya mereka
mempersekutukan Allah, niscaya
lenyaplah dari mereka amalan
yang telah mereka kerjakan. (al-
An�am:88)
Sesungguhnya orang yang
mempersekutukan (sesuatu
dengan) Allah, maka pasti Allah
mengharamkan kepadanya surga
(al-Maidah:72)
Sorga tidak akan diharamkan
bagi orang mukmin apabila iman
dan amal yang dimilikinya itu
bermanfaat
Dalil yang menunjukkan
didahulukannya kufur terhadap
thaghut dan menjauhi segala
macam syirik daripada iman,
adalah firman Allah
Dan orang-orang yang menjauhi
thaghut (yaitu) tidak
menyembahnya dan kembali
kepada Allah, bagi mereka berita
gembira; sebab itu sampaikanlah
berita itu kepada hamba-hamba-
Ku, (az-Zumar:17)
Maka menampakkan
keterlepasan (bara�) dari orang
musyrik dan sesembahan mereka
yang bathil, dan menyatakan
kekufuran kepada mereka dan
ilah mereka, manhaj mereka,
undang-undang mereka dan
aturan-aturan mereka yang
berbau syirik, menampakkan
permusuhan dan kebencian
kepada mereka, kedudukan dan
keadaan mereka yang kufur
sehingga kembali kepada Allah,
serta memerangi mereka
sehingga tidak ada fitnah adalah
jalan para nabi. Dan inilah
agama Nabi kita Muahammad
saw, dan millah Nabi Ibrahim As.
Sesungguhnya telah ada suri
tauladan yang baik bagimu pada
Ibrahim dan orang-orang yang
bersama dengan dia; ketika
mereka berkata kepada kaum
mereka: "Sesungguhnya kami
berlepas diri dari kamu dan dari
apa yang kamu sembah selain
Allah, kami ingkari (kekafiran)
mu dan telah nyata antara kami
dan kamu permusuhan dan
kebencian buat selama-lamanya
sampai kamu beriman kepada
Allah saja. (al-Mumtahanah:4)
Ketahuilah wahai saudaraku
pengikut tauhid, rahimakallah,
bahwasannya adalah suatu
keniscayaan untuk memurnikan
mutaba�ah kepada Rasulullah
saw dalam tasyri� (perundang-
ndangan), dalam ketaatan, serta
menghalalkan dan
mengharamkan sesuatu.
Yang merusakkan prinsip ini
adalah seseorang meyakini
bahwa ia boleh mengikuti ajaran
atau agama apapun, baik berupa
syariat yang mansukh, agama
tradisional, agama buatan, atau
syariat buatan manusia, atau
melakukan tindakan tersebut
dengan suka rela meskipun
tanpa adanya keyakinan,
Apabila ada orang yang berkata,
kami muslim, kami berpuasa,
shalat, dan berhaji, tetapi kami
dalam urusan harta ingin
mengambil ajaran Taurat, sebab
ajaran itu mudah, ringan dan
jelas. Kalau ada orang yang
mengatakan demikian maka
berarti ia telah kufur terhadap
al-Qur�an dan din secara
keseluruhan. Pernyataan
tersebut membatalkan
keimanan, dan yang
mengatakannya menjadi murtad
dari agama Islam.
Kalau ada orang yang
mengatakan, kami tidak
menginginkan ajaran Taurat
karena ajaran itu yang telah
lampau, tetapi kami ingin code
Napoleon, atau undang-undang
Perancis, Undang-undang
Amerika, Inggris atau undang-
undang lainnya� Itu pun hanya
untuk mengatur persoalan
keuangan saja, atau hanya untuk
mengatur perdagangan saja,
adapun shalat, puasa, zakat, dan
haji tetap kita lakukan, sehingga
kita tetap seorang muslim.
Pernyataan ini kita jawab, itu
semua tidak ada artinya karena
hal itu telah merusakkan
imannya, sebab ia mengikuti
syariat selain dari syariat Allah.
Hal tersebut merusakkan
syahadat anna muhammadar
rasulullah dengan kerusakan
yang sangat parah. Pada
permulaan ayat berikut Allah
menegaskan tiadanya iman.
Maka demi Tuhanmu, mereka
(pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu
hakim dalam perkara yang
mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan
dalam hati mereka terhadap
putusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan
sepenuhnya. (an-Nisa�:65)
Pada ayat tersebut Allah
menafikan iman dari mereka,
sehingga mereka menjadikan
Rasul sebagai pemutus perkara
yang terjadi di antara mereka.
Mengapa dalam hal seperti itu
saja membatalkan iman?
Persoalannya adalah
sebagaimana firman Allah
Dan kami tidak mengutus
seseorang rasul, melainkan
untuk dita`ati dengan seizin
Allah. (an-Nisa�:64)
Mentaati Rasul adalah suatu
keharusan, sebagaimana
difirmankan oleh Allah di dalam
berbagai ayat, antara lain;.
Ta`atilah Allah dan ta`atilah
Rasul (Nya), (an-Nisa�:59)
Apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka terimalah dia.
Dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah; (al-
Hasyr:7)
Katakanlah: "Jika kamu (benar-
benar) mencintai Allah, ikutilah
aku, niscaya Allah mengasihi dan
mengampuni dosa-dosamu."
Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. Katakanlah:
"Ta`atilah Allah dan Rasul-Nya;
jika kamu berpaling, maka
sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang kafir". (ali
Imran-31-32)
Maka apabila seseorang
berpaling dari ketaatan kepada
Rasulullah saw, dan menolak
untuk mengikutinya, maka ia
termasuk golongan orang kafir.
Seseorang tidak akan menjadi
mukmin kecuali ia bertahkim
kepada Rasulullah saw. Ibnu al-
Qayyim berkata ketika
menafsirkan ayat; Maka demi
Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu
hakim dalam perkara yang
mereka perselisihkan (an-
Nisa�:65) Allah bersumpah
dengan diri-Nya sendiri yang
Maha Suci, sumpah yang
digunakan untuk menekankan
penafian iman seseorang
sehingga mereka berhukum
kepada Rasulullah di dalam
setiap persoalan yang terjadi di
antara mereka, baik yang
bersifat ushul (prinsip) mapun
furu� (cabang), dalam hukum
syara�, tempat kembali, seluruh
sifat dan lain-lainnya. Dan tidak
ditetapkan adanya iman kalau
hanya bersedia meminta
keputusan kepada Rasulullah
sehingga di dalam jiwa mereka
tidak ada perasaan berat dan
hati merasa sesak menerima
keputusan itu. Sebaliknya hati
mereka terasa lapang, senang,
puas, dan menerima keputusan
itu dengan sepenuh hati. Dan
tidak ditetapkan adanya iman itu
sehingga ia menerima keputusan
rasul dengan penuh keridlaan,
penyerahan diri, tidak ada
keinginan untuk membantah dan
tidak ingin berpaling dari
keputusan itu.